Sabtu, 12 Oktober 2013

Teruntuk Calon Suamiku

Hasni Yamani, S.T
Tak pernah telintas dalam angan bahwa hari pernikahanku akan datang diusiaku yang masih terbilang muda bagiku. Tak pernah pula ku mimpikan bahwa dirimu yang akan mendampingiku kelak. Kini kau adalah calon suamiku yang tak lama lagi akan menjadi suamiku, tentu atas ijinNya.
Sebelum hari itu datang, aku ingin katakan segala tentang ku pada mu. Sayang, ingatlah ketika akad kau ucapkan yang disaksikan oleh para malaikat, saat itu pula kau bertanggung jawab penuh atas diriku. Bertanggung jawab atas hidup, lahir dan batinku. Bertanggung jawab atas kenyamanan dan keamananku. Bertanggung jawab untuk membimbing dan mengayomi ku. Bertanggung jawab untuk mendidik dan menjadikan ku lebih baik setiap harinya. Begitu banyak dan besar tanggung jawab mu setelah ini. Sanggupkah dirimu? Hanya jawaban harus sanggup yang kau miliki.
Tapi, jangan hawatir sayang. Saat itu pula kau akan memilikiku seutuhnya, yang membuat ku harus patuh dan taat padamu. Saat itu pula kau akan memiliki seorang suster pribadi yang akan merawatmu kala sakit. Saat itu pula kau akan memiliki koki pribadi yang akan menghidangkan semua makanan yang ingin kau santap, tentu dengan sedikit bumbu cinta. Saat itu pula kau akan memiliki seorang patner yang akan tetap setia disamping mu walau kau jatuh. Indah bukan?

Kamis, 10 Oktober 2013

Menentukan Mahar


Hai ladies para calon pengantin,. Udah kepikiran mau minta mahar apa kepada calon suami?
Sebelum saya menentukan besarnya mahar atau dikenal mas kawin yang akan saya minta pada calon suami, saya sengaja mencari beberapa sumber bacaan tentang mahar itu sendiri.
Menurut kamus wikipedia mahar atau mas kawin adalah HARTA yang diberikan oleh calon pengantin pria kepada calon or keluarga pengantin wanita. Dilihat dari artinya saja yang jelas menekankan kata “harta” yang identik dengan sesuatu berharga. Dalam (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472) menceritakan tentang menentukan mahar berdasarkan keridoan pihak wanita dan kesepakatan kedua mempelai.
Imam As-Syafii mengatakan,
Minimal yang boleh dijadikan mahar adalah harta ukuran minimal yang masih dihargai masyarakat, yang andaikan harta ini diserahkan seseorang kepada orang lain, masih dianggap bernilai, layak diperdagangkan. (Al-Umm: 5/63).

An-Nawawi mengatakan,
Tidak ada ukuran untuk mahar, namun semua yang bisa digunakan untuk membeli atau layak dibeli, atau bisa digunakan untuk upah, semuanya boleh dijadikan mahar. Jika nilainya sangat sedikit, sampai pada batas tidak lagi disebut harta oleh masyarkat, maka tidak bisa disebut mahar. (Raudhatut Thalibin, 3/34).

Jelas kan? bentuk or nilai mahar itu harus sesuatu yang berharga, apa itu berupa uang, emas, mobil, rumah, tanah, dll.


Setelah saya membaca beberapa referensi diatas, akhirnya saya mantapkan hati untuk meminta mahar berupa emas seberat 20 gram ditambah uang sejumlah 13 real yang bila digabungkan akan membentuk tahun 2013. Alhamdulillah, calon suami menyanggupi. Bagi saya, mahar itu tak harus terlalu besar nilainya yang penting berharga dan sesuai dengan kemampuan calon suami. Bayangkan saja kalo saya minta mahar emas 1kg, kayanya sampai beberapa tahun kedepan juga gak ada yang sanggup menikahi. Hehehe,.. 

Gedung atau Rumah Tinggal?

Akan ku tuliskan setiap langkah yang telah terlewati menuju sebuah hari yang ku harap menjadi yang pertama dan terakhir. Ingatan mungkin dapat terlupakan, tapi sebuah tulisan tak lekang karena waktu. (Uhuuk,, mulai deh pujangers nya keluar. Hahay) Back to topik yaa,.

Gedung atau Rumah tinggal?

Saat tanggal pernikahan telah ditetapkan, hal pertama yang terpikirkan oleh kebanyakan adalah menentukan tempat dilaksanakannya akad nikah beserta resepsi. Pemilihan gedung atau rumah sebagai tempat resepsi adalah sebuah keputusan yang tergantung pada diri kita beserta keluarga. Walaupun jaman sekarang kebanyakan memilih mengadakan resepsi di gedung, bukan berarti menjadi sebuah keharusan melaksanakan resepsi di gedung.
Bagi saya sendiri dimanapun resepsi pernikahan dilaksanakan tak menjadi sebuah masalah. Karena hakikat dari sebuah pernikahan itu ada pada proses akad nikah yang menjadikan halal sebuah hubungan. Namun, menurut saya ada beberapa alasan yang dijadikan pertimbangan dalam menentukan tempat resepsi di gedung atau rumah tinggal.