Kamis, 10 Oktober 2013

Menentukan Mahar


Hai ladies para calon pengantin,. Udah kepikiran mau minta mahar apa kepada calon suami?
Sebelum saya menentukan besarnya mahar atau dikenal mas kawin yang akan saya minta pada calon suami, saya sengaja mencari beberapa sumber bacaan tentang mahar itu sendiri.
Menurut kamus wikipedia mahar atau mas kawin adalah HARTA yang diberikan oleh calon pengantin pria kepada calon or keluarga pengantin wanita. Dilihat dari artinya saja yang jelas menekankan kata “harta” yang identik dengan sesuatu berharga. Dalam (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472) menceritakan tentang menentukan mahar berdasarkan keridoan pihak wanita dan kesepakatan kedua mempelai.
Imam As-Syafii mengatakan,
Minimal yang boleh dijadikan mahar adalah harta ukuran minimal yang masih dihargai masyarakat, yang andaikan harta ini diserahkan seseorang kepada orang lain, masih dianggap bernilai, layak diperdagangkan. (Al-Umm: 5/63).

An-Nawawi mengatakan,
Tidak ada ukuran untuk mahar, namun semua yang bisa digunakan untuk membeli atau layak dibeli, atau bisa digunakan untuk upah, semuanya boleh dijadikan mahar. Jika nilainya sangat sedikit, sampai pada batas tidak lagi disebut harta oleh masyarkat, maka tidak bisa disebut mahar. (Raudhatut Thalibin, 3/34).

Jelas kan? bentuk or nilai mahar itu harus sesuatu yang berharga, apa itu berupa uang, emas, mobil, rumah, tanah, dll.


Setelah saya membaca beberapa referensi diatas, akhirnya saya mantapkan hati untuk meminta mahar berupa emas seberat 20 gram ditambah uang sejumlah 13 real yang bila digabungkan akan membentuk tahun 2013. Alhamdulillah, calon suami menyanggupi. Bagi saya, mahar itu tak harus terlalu besar nilainya yang penting berharga dan sesuai dengan kemampuan calon suami. Bayangkan saja kalo saya minta mahar emas 1kg, kayanya sampai beberapa tahun kedepan juga gak ada yang sanggup menikahi. Hehehe,.. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar