Hai ladies para calon pengantin,.
Udah kepikiran mau minta mahar apa kepada calon suami?
Sebelum saya menentukan besarnya
mahar atau dikenal mas kawin yang akan saya minta pada calon suami, saya
sengaja mencari beberapa sumber bacaan tentang mahar itu sendiri.
Menurut kamus wikipedia mahar atau
mas kawin adalah HARTA yang diberikan oleh calon pengantin pria kepada calon or
keluarga pengantin wanita. Dilihat dari artinya saja yang jelas menekankan kata
“harta” yang identik dengan sesuatu berharga. Dalam (HR. Al-Bukhari no.
5087 dan Muslim no. 3472) menceritakan tentang menentukan mahar
berdasarkan keridoan pihak wanita dan kesepakatan kedua mempelai.
Imam As-Syafii mengatakan,
Minimal yang boleh dijadikan mahar adalah harta ukuran
minimal yang masih dihargai masyarakat, yang andaikan harta ini diserahkan
seseorang kepada orang lain, masih dianggap bernilai, layak diperdagangkan.
(Al-Umm: 5/63).
An-Nawawi mengatakan,
Tidak ada ukuran untuk mahar, namun semua yang bisa digunakan
untuk membeli atau layak dibeli, atau bisa digunakan untuk upah, semuanya boleh
dijadikan mahar. Jika nilainya sangat sedikit, sampai pada batas tidak lagi
disebut harta oleh masyarkat, maka tidak bisa disebut mahar. (Raudhatut
Thalibin, 3/34).
Jelas
kan? bentuk or nilai mahar itu harus sesuatu yang berharga, apa itu berupa
uang, emas, mobil, rumah, tanah, dll.
Setelah
saya membaca beberapa referensi diatas, akhirnya saya mantapkan hati untuk
meminta mahar berupa emas seberat 20 gram ditambah uang sejumlah 13 real yang
bila digabungkan akan membentuk tahun 2013. Alhamdulillah, calon suami
menyanggupi. Bagi saya, mahar itu tak harus terlalu besar nilainya yang penting
berharga dan sesuai dengan kemampuan calon suami. Bayangkan saja kalo saya
minta mahar emas 1kg, kayanya sampai beberapa tahun kedepan juga gak ada yang
sanggup menikahi. Hehehe,..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar